Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada Industri Telekomunikasi di Indonesia

Main Article Content

Diah Arum Maharani
Helena Wirastri Wulandari

Abstract

Abstrak Kajian tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dari penyelenggara (operator) telekomunikasi seluler di Indonesia dilakukan untuk lebih menciptakan iklim yang sehat dan membangun perekonomian nasional tanpa merugikan pemain di sektor ini dan juga konsumen. Evaluasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan oleh masing-masing instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Koordinasi tata cara/prosedur penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan antara instansi terkait perlu dilakukan. Beberapa hal yang disarankan perlu dilakukan oleh Kemkominfo/BRTI terhadap penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan penyelenggara telekomunikasi seluler diantaranya penilaian pre-merger dan pengawasan post-merger. Penilaian pre-merger melalui nilai perusahaan dan penilaian kelayakan (pre-merger) dalam hal strategic and business due diligence (kecuali isu hukum persaingan usaha); technological & integration issues; financial & commercial due diligence (kecuali isu hukum perusahaan); dan public interest. Sementara itu, pengawasan post-merger meliputi: laporan berkala tentang pencapaian komitmen, laporan berkala tentang kinerja, dan pengawasan terhadap kewajiban interkoneksi.

 

Abstract Studies on merger, consolidation and acquisition of mobile telecommunications providers(operators) in Indonesia is to be carried out to further create a healthy climate, and build the national economy, which would not be detrimental to the players and consumers in the sector. The evaluation of merger, consolidation, and acquisitions were carried out by each of the relevant agencies in accordance with the authority granted by the Act. The coordination of the procedure / merger procedure, consolidation or acquisition between the relevant agencies is to be implemented. Based on this study Kemkominfo / BRTI is recommended to assess the pre-merger and supervision of post-merger through the company's value and feasibility assessment (pre-merger) in terms of strategic and business due diligence (except in the law concerning competitive issues); technological and integration issues; financial & commercial due diligence (except for the company's legal issues); and public interest. The post-merger includes: periodic reports on the achievement of commitments, periodical reports on the performance and supervision of interconnection obligations.

Article Details

Section
Articles

References

Direktorat Telekomunikasi, Ditjen PPI. (2014). Paparan FGD I Kajian Konsolidasi Industri Telekomunikasi di Indonesia. Jakarta.

Jean-Christophe Lebraud, P. K. (2012). The Future of M&A in Telecom. McKinsey&Company.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2013). Buku Putih Kominfo Tahun 2013. Jakarta.

Puslitbang SDPPI. (2013). Studi Potensi Pasar Sekunder Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia. Jakarta.

Peraturan KPPU No. 3/2013 tentang Pedoman Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sutadi, H. (2014). Paparan FGD I Kajian Konsolidasi Industri Telekomunikasi di Indonesia. Jakarta.

Sutjipto, R. (2014). Peran Strategis Industri Telekomunikasi Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, "Dari Telkom Indonesia Untuk Indonesia". Makassar: PT Telkom Indonesia.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat