Badan Usaha Milik Negara Dan Kewajiban Pelayanan Umum Pada Sektor Pos
Main Article Content
Abstract
Penyelenggara pos berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Namun kebanyakan badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi tidak menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, karena dari sisi bisnis layanan jasa pos tersebut tidak menguntungkan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini menugaskan PT. Pos Indonesia (Pesero) untuk menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil. Penugasan oleh pemerintah itu sendiri pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dimana berdasarkan undang-undang tersebut Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Namun kewajiban pelayanan umum sektor pos yang diemban oleh PT Pos Indonesia (Persero) tidak sejalan dengan hukum korporasi. Entitas perusahaan perseroan (persero) yang disandang oleh PT Pos Indonesia (Persero) pada dasarnya diperuntukkan dengan maksud dan tujuan mencari keuntungan, sementara pelayanan umum seyogyanya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum (Perum).
Article Details
JPPI provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
JPPI by MCIT/Kemenkominfo is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://kominfo.go.id/.
References
Dworkin, Ronal. (1977). Legal Research. Daedalung: Spring.
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
_______, Undang-Undang Pos, UU No. 4 Tahun 1959, LN No. 12 Tahun 1959, TLN No. 1747.
_______, Undang-Undang Pos, UU No. 6 Tahun 1984, LN No. 28 Tahun 1984, TLN No. 3276.
_______, Undang-Undang BUMN, UU No. 19 Tahun 2003, LN No. 146 Tahun 2009, TLN No. 5065.
_______, Undang-Undang Pos, UU No. 38 Tahun 2009, LN No. 146 Tahun 2009, TLN No. 5065.
_______, Peraturan Pemerintah Perusahaan Umum Pos dan Giro, PP No. 9 Tahun 1978, LN No.78 Tahun 2010.
Kementerian BUMN. (2002). Keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara mewakili pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kettl, Donald F. (2000) The Global Public Management: A Report on The Transformation of Governance, Washington, D.C: Brookings Institution Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moenir, H.A.S. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
Posindo. (2016). Laporan Tahunan (Annual Report) 2016. Bandung: PT. Pos Indonesia (Persero).
Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Siagian, Sondang P. (1990). Administrasi Pembangunan. Jakarta: Haji Masagung.
Sinambela, Lijan Poltak. (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo Persada.