Analisis Isi SMS Iklan Layanan Telekomunikasi Telkomsel Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal ke-9 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Periode 2013

Main Article Content

danang trijayanto

Abstract

SMS advertising menjadi salah satu metode pemasaran produk saat ini. Layanan produk telekomunikasi bisa diiklankan melalui pesan iklan. Dalam perundang-undangan terdapat Undang-undang No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaki ELektronik yang menjadi payung hukum dalam mengatur aktivitas tersebut, khususnya dalam pasal ke-9 tentang kelengkapan informasi produsen, produk serta syarat kontrak dalam pemasaran melalui media elektronik. Operator Telkomsel merupakan salah satu operator dengan pengguna terbanyak yang sering memanfaatkan sms advertising untuk memasarkan produk layanannya. Penelitian ini melihat kesesuaian sms advertising dengan pasal ke-9 Undang-undang ITE. Metode yang digunakan dengan analisis is isms advertsing pada Telkomsel Simpati dan Telkomsel As. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa isi sms advertisng Telkomsel lengkap pada informasi produsen dan produk, namun kekurangan informasi dalam syarat kontrak.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Husein,Umar. (2002). Metode Riset Komunikasi Organisasi: Sebuah Pendekatan Kuantitatif Dilengkapi dengan Contoh Proposal dan Hasil Riset Komunikasi Organisasi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Milne, G.R, & Rohm, A.J. (2000). Consumer Privacy and Name Removal Across Direct Marketing Channels: Exploring Opt in and Opt out Alternatives. Journal of Public Policy and Marketing.

Weber, Robert P. (1990). Basic Content Analysis. California: Sage Publication

Website

TeknoJurnal. Mobile Advertising dan Potensi Besarnya di Indonesia, (http://www.teknojurnal.com/ 2011/04/25/mobile-advertising-dan-potensi-besarnya-di-indonesia/, Akses 06 nop 2013, 16.15

Peraturan atau perundang-undangan

UU RI No.11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 (2008). Indonesia.