Implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Main Article Content

Sri Wahyuningsih

Abstract

Abstrak- Industri pos sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung distribusi diatur dalam  UU 38 tahun 2009 tentang Pos  Ketentuan Izin Penyelenggaraan Pos selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2013, dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no.32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. yaitu Izin Penyelenggaraan Pos Nasional, Izin Penyelenggaraan Pos Provinsi dan Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/Kota. Kajian membahas implikasi persyaratan izin  penyelenggaraan terhadap badan usaha bidang pos. Hasil kajian literatur dan data sekunder  dengan analisis menggunakan konsep MattewB.Miles dan A.Michael Huberman,didapatkan kejelasan implikasi Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos terhadap penyelenggara, bahwa ada batas waktu untuk penyesuaian Izin Penyelenggaraan Pos, dan apabila tidak memenuhi persyaratan sampai batas yang ditentukan, maka izin Penyelenggaraan Pos dicabut. Penyelenggara pos perlu mencermati ketentuan perijinan termasuk peraturan Pemerintah Daerah.

Abstract-Postal industry as a means of communication and information that support the distribution stipulated in Law 38 of 2009 on the Post of Post further license provisions stipulated in Government Regulation 15 of 2013, and further stipulated in the Regulation of the Minister of Communications and Information Technology no.32 / 2014 on Conditions and Procedures Permit granting of Post. namely the National Post Operation Permits, Licenses and Permits Province of Post of Post Regency / City. Studies discuss the implications of the requirements of the operating license to the post sector business entities. The results of the literature review and secondary data analysis using the concept MattewB.Miles and A.Michael Huberman, obtain clarity of the implications of the Terms and Procedures for Granting Licenses of Post to the organizers, that there is a time limit to permit adjustment of Post, and if it does not meet the requirements to the extent is specified, then the permission of Post revoked. Postal organizers need to look at licensing provisions including regulations Local Government

Article Details

Section
Articles

References

Info Publik. (2014). Kemkominfo Wajibkan PT Pos dan PJT Sesuaikan Izin. Retrieved from http://infopublik.id/read/98083/kemkominfo-wajibkan-pt-pos-dan-pjt-sesuaikan-izin.html

KPPU. Analisis KPPU terhadap SE Menkominfo No.1/M/KOMINFO/1/07 tentang Pengiriman Surat (2007).

MattewB.Miles dan A.Michael Huberman. (2007). Analisis data kualitatif.

Permen Kominfo No.32. (2014). Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Permen Kominfo No.9. (2015). Perubahan Atas Permen Kemkominfo No.32 tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

PP.No.15 tahun 2013. (2013). Pelaksanaan UU No.38 Tahun 2009.

PT.Pos Indonesia. (2013). Laporan Tahunan.

Puslitbang SDPPI. Basis Data Penelitian Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (2012).

SE.Menkominfo no.5. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jasa titipan (2013).

Undang-undang no.38. Tentang Pos (2009).