Efektivitas Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan data mengenai tingkat implementasi penyelenggaraan LPU (Layanan Pos Universal) sesuai kebijakan (Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos). Pos Indonesia (Persero) dalam melaksanakan penugasan pemerintah baik untuk memperluas jaringan pelayanan universal maupun jasa layanan yang bersifat sosial dan penugasan khusus menimbulkan permasalahan efisiensi usaha yaitu, tidak seluruh unit pelayanan pos memenuhi kaidah kelayakan ekonomi dan pada dasarnya PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan subsidi silang antar unit pelayanannya. Dengan pendekatan Kualitatif berdasarkan tinjauan literature dan wawancara fokus groug diskusi (FGD) menghasilkan, bahwa PT Pos Indonesia (Persero) selaku “Designated Postal Operator” yang ditunjuk Pemerintah, belum melaksanakan LPU secara efektif. Hal ini terkendala oleh lemahnya pemahanan terhadap regulasi yang tersedia dan belum memiliki standar minimal pelayanan (SPM) untuk penyelenggara LPU. Untuk itu satuan kerja terkait (Ditjen PPI/Dit. Pos) perlu segera mereview regulasi terkait penyelenggaraan pos diantaranya UU No.38 Tahun 2009 itu bermaksud agar dapat disiapkan pola support melalui program PSO dengan lebih baik dan mendorong pt. pos agar lebih efisien, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara, agar PSO yang dikelola oleh Satker dapat tertib pelaksanaannya, serta UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN bahwa Subsidi silang bukan merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan di perusahaan.
Abstract
This study aimed to describe the data on the level of implementation of the implementation of the LPU (Universal Postal Service) in accordance with the policy (Act No. 38 of 2009 on the Post). PT. Pos Indonesia (Persero) in implementing good government assignment to expand the network of the universal service and services that are social and special assignment raises issues of business efficiency that is, not all units of the postal services meet the rules of economic feasibility and basically PT. Pos Indonesia (Persero) to cross-subsidize between units ministry. With a qualitative approach based on the literature and interviews focus groug discussion (FGD) produces, that PT Pos Indonesia (Persero) as the "Designated Postal Operator" appointed by the government, have not implemented effectively LPU. It is constrained by the weakness of the regulatory pemahanan available and yet have minimum standards of service (MSS) for the organizers of the LPU. Related to the work unit (DG PPI / Dit. Pos) should immediately review the relevant regulations of post include Law No.38 of 2009 was intended to be prepared pattern PSO support through the program better and encourage pt. post to make it more efficient, Law 15 Year 2004 on the Financial Management of the State, so that the PSO is managed by the PIU can be orderly implementation, as well as Law No. 19 of 2003 on state enterprises that cross subsidies is not a solution to meet the needs of the company.
Article Details
JPPI provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
JPPI by MCIT/Kemenkominfo is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://kominfo.go.id/.
References
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang nomor : 38 Tahun 2009 tentang Pos
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22/ PER/M.KOMINFO/05/2013 tentang Layanan Pos Universal (LPU).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/05/2010 tentang Layanan Pos Universal.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
www.posindonesia.co.id