PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA ONLINE DALAM PROSES TRANSAKSI DI DKI JAKARTA
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Pertumbuhan bisnis online yang semakin pesat menjadikan bisnis ini rentan oleh penipuan. Konsumen harus
mendapat perlindungan dan kejelasan dalam melakukan transaksi pembelian online. Pemerintah telah berupaya
melindungi konsumen transaksi online dengan mengeluarkan PP PSTE 2012 yang mengatur kewajiban pelaku
usaha online untuk memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi sesuai pasal 49. Studi bertujuan
untuk mengetahui bagaimana implementasi kewajiban perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha
online di DKI Jakarta. Studi ini menggunakan purposive sampling dengan 30 responden pelaku usaha online.
Dari hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 80% responden telah menyampaikan informasi lengkap dan benar
mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi) yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden
yang tidak memberikan jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam
websitenya. Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang dikirim kepada
konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan
kewajiban perlindungan konsumen berdasar PPPSTE 2012 pasal 49 oleh responden pelaku usaha online berada
dalam kategori “kurang baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi produk dan proses
transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada peraturan.
Abstract
The rapid growth of online businesses are vulnerable to fraud. Consumers must receive protection and clarity in
online purchases. The government has been working to protect consumers online by issuing PP PSTE 2012 that
obligate of businesses online to provide consumer protection in transactions process with article 49. The study
aims to determine how the implementation of consumer protection obligations undertaken by online businesses
in Jakarta. The study used purposive sampling with 30 respondents online businesses. The survey results revealed
that more than 80% of respondents have submitted complete and correct information about the offered product
(price, quality, brand, specs) , but there are about 30% of respondents who did not provide a product guarantee
and does not include contract and payment procedures in website. All respondents claimed to have provided
information about the goods delivered to consumers through SMS, messenger, or phone. From the research, it
is known that the implementation of consumer protection obligations based PPPSTE 2012 article 49 by online
businesses respondents are in the category of “less well” where the online businesses only give information
product and transaction process to consumers subjectively without reference to the law.
Article Details
JPPI provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
JPPI by MCIT/Kemenkominfo is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Permissions beyond the scope of this license may be available at https://kominfo.go.id/.
References
Amin, N & Nor, R. M. 2013. Online shopping in
Malaysia: Legal Protection for E-consumers.
European Journal of Business and Management
Vol.5, No.24, 2013 page 79-86
Aribowo, D. P. J. & Nugroho, M. A. 2013. Pengaruh
Trust Dan Perceived Of Risk Terhadap Niat
Untuk Bertransaksi Menggunakan E-Commerce.
Jurnal Nominal Volume II Nomor I tahun 2013
Hal 11-35.
Arifiyadi, T. 28 Desember 2012. Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen Belanja Online. Diakses dari
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/
lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagikonsumen-
belanja-online tanggal 24 Juli 2014.
Dianastiti, M.M M. & Markeling, I. K. 2013.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Dalam Transaksi Online Di Bali. Kerta Wicara
Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 hal 1-5.
Effendi, D.O., Wignjosoebroto, S., & Rahman,
A. 2006. Pengukuran Tingkat Kesiapan
Perusahaan Terhadap Bahaya Di Tempat
Kerja Dan Penanganan Hazard (Studi Kasus
PT Otsuka Indonesia). Jurusan Teknik Industri
Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya.
http://www.its.ac.id/personal/show_publikasi.
php?id=2890, diakses online pada 24 Juli 2014.
Hill, R. 1998. What Sample Size Is “Enough”
In Internet Survey Research. Interpersonal
Computing and Technology: An Electronic
Journal for the 21st Century: IPCT-J Vol 6 No
-4
-135
Kaviar, H. 2011. Consumer Protection in Electronic
Contracts. International Arab Journal of
e-Technology, Vol. 2, No. 2, June 2011 page 96-
Mahbub, A. 07 Juli 2013. Setiap Hari, Ada
Situs Penipuan Online Baru. Tempo.
Diakses dari http://www.tempo.co/read/
news/2013/07/07/096494259/Setiap-Hari-Ada-
-Situs-Penipuan-Online-Baru tanggal 30 Juli
Sandi, A. P. Dahsyat! Omzet Belanja Online Rp 150
Triliun. Tempo. Diakses dari http://www.tempo.
co/read/news/2013/12/13/092537161/Dahsyat-
Omzet-Belanja-Online-Rp-150-Triliun Tanggal
Agustus 2014.
Putri, A. A. B. E. P & Hadjon, E. T. L. 2014.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di
Indonesia. Kertha Semaya Vol. 02, No. 03, Juni
Diakses dari http://ojs.unud.ac.id/index.
php/kerthasemaya/ article/view/8958 tanggal 18
Desember 2014.
Dwiyana, A. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui
Blackberry Messenger (BBM). Universitas
Hasanuddin. Diakses dari http://repository.
unhas.ac.id/handle/123456789/5664 tanggal 18
Desember 2014.