PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA ONLINE DALAM PROSES TRANSAKSI DI DKI JAKARTA

Main Article Content

Vidyantina Heppy Anandhita

Abstract

Abstrak

Pertumbuhan bisnis online yang semakin pesat menjadikan bisnis ini rentan oleh penipuan. Konsumen harus
mendapat perlindungan dan kejelasan dalam melakukan transaksi pembelian online. Pemerintah telah berupaya
melindungi konsumen transaksi online dengan mengeluarkan PP PSTE 2012 yang mengatur kewajiban pelaku
usaha online untuk memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi sesuai pasal 49. Studi bertujuan
untuk mengetahui bagaimana implementasi kewajiban perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha
online di DKI Jakarta. Studi ini menggunakan purposive sampling dengan 30 responden pelaku usaha online.
Dari hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 80% responden telah menyampaikan informasi lengkap dan benar
mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi) yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden
yang tidak memberikan jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam
websitenya. Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang dikirim kepada
konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan
kewajiban perlindungan konsumen berdasar PPPSTE 2012 pasal 49 oleh responden pelaku usaha online berada
dalam kategori “kurang baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi produk dan proses
transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada peraturan.

 

Abstract


The rapid growth of online businesses are vulnerable to fraud. Consumers must receive protection and clarity in
online purchases. The government has been working to protect consumers online by issuing PP PSTE 2012 that
obligate of businesses online to provide consumer protection in transactions process with article 49. The study
aims to determine how the implementation of consumer protection obligations undertaken by online businesses
in Jakarta. The study used purposive sampling with 30 respondents online businesses. The survey results revealed
that more than 80% of respondents have submitted complete and correct information about the offered product
(price, quality, brand, specs) , but there are about 30% of respondents who did not provide a product guarantee
and does not include contract and payment procedures in website. All respondents claimed to have provided
information about the goods delivered to consumers through SMS, messenger, or phone. From the research, it
is known that the implementation of consumer protection obligations based PPPSTE 2012 article 49 by online
businesses respondents are in the category of “less well” where the online businesses only give information
product and transaction process to consumers subjectively without reference to the law.

Article Details

Section
Articles

References

Amin, N & Nor, R. M. 2013. Online shopping in

Malaysia: Legal Protection for E-consumers.

European Journal of Business and Management

Vol.5, No.24, 2013 page 79-86

Aribowo, D. P. J. & Nugroho, M. A. 2013. Pengaruh

Trust Dan Perceived Of Risk Terhadap Niat

Untuk Bertransaksi Menggunakan E-Commerce.

Jurnal Nominal Volume II Nomor I tahun 2013

Hal 11-35.

Arifiyadi, T. 28 Desember 2012. Perlindungan Hukum

Bagi Konsumen Belanja Online. Diakses dari

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/

lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagikonsumen-

belanja-online tanggal 24 Juli 2014.

Dianastiti, M.M M. & Markeling, I. K. 2013.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Dalam Transaksi Online Di Bali. Kerta Wicara

Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 hal 1-5.

Effendi, D.O., Wignjosoebroto, S., & Rahman,

A. 2006. Pengukuran Tingkat Kesiapan

Perusahaan Terhadap Bahaya Di Tempat

Kerja Dan Penanganan Hazard (Studi Kasus

PT Otsuka Indonesia). Jurusan Teknik Industri

Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya.

http://www.its.ac.id/personal/show_publikasi.

php?id=2890, diakses online pada 24 Juli 2014.

Hill, R. 1998. What Sample Size Is “Enough”

In Internet Survey Research. Interpersonal

Computing and Technology: An Electronic

Journal for the 21st Century: IPCT-J Vol 6 No

-4

-135

Kaviar, H. 2011. Consumer Protection in Electronic

Contracts. International Arab Journal of

e-Technology, Vol. 2, No. 2, June 2011 page 96-

Mahbub, A. 07 Juli 2013. Setiap Hari, Ada

Situs Penipuan Online Baru. Tempo.

Diakses dari http://www.tempo.co/read/

news/2013/07/07/096494259/Setiap-Hari-Ada-

-Situs-Penipuan-Online-Baru tanggal 30 Juli

Sandi, A. P. Dahsyat! Omzet Belanja Online Rp 150

Triliun. Tempo. Diakses dari http://www.tempo.

co/read/news/2013/12/13/092537161/Dahsyat-

Omzet-Belanja-Online-Rp-150-Triliun Tanggal

Agustus 2014.

Putri, A. A. B. E. P & Hadjon, E. T. L. 2014.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di

Indonesia. Kertha Semaya Vol. 02, No. 03, Juni

Diakses dari http://ojs.unud.ac.id/index.

php/kerthasemaya/ article/view/8958 tanggal 18

Desember 2014.

Dwiyana, A. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui

Blackberry Messenger (BBM). Universitas

Hasanuddin. Diakses dari http://repository.

unhas.ac.id/handle/123456789/5664 tanggal 18

Desember 2014.